
Menurut World Health Organization (WHO), Indonesia menempati urutan ketiga jumlah perokok terbanyak dengan jumlah perokok aktif sebanyak 146.876.000 jiwa. Sebanyak 75% dari jumlah perokok tersebut merupakan masyarakat menengah bawah yang memiliki pendapatan rata-rata Rp 39.038 per hari, dimana rokok merupakan konsumsi kedua mereka setelah beras (BPS, 2014).
Di Indonesia, industri rokok sangat maju serta memiliki andil sebesar 1,66% terhadap GDP, dan berkontribusi bagi devisa negara melalui ekspor sebesar $700 juta pada tahun 2014 (Harian Republika, 1 November 2015). Selain itu rokok juga memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pemasukan negara, berupa penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun 2013 yang tercatat sebesar Rp 108,45 triliun (pajak.go.id). Namun, apabila cukai rokok naik maka akan muncu lbanyak masalah seperti pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan buruh-buruh pabrik dan petani tembakau, yang tentu akan menyebabkan penurunan pendapatan nasional dan tingkat kesehateraan masyarakat Indonesia.
Selain dampak yang ditimbulkan secara ekonomi, rokok juga dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap kesehatan yang serius dan dapat menimbulkan kematian. Di tengah eksternalitas negatif akibat rokok, perusahaan rokok memberikan kompensasi kepada kegiatan yang positif, terutama menjadi sponsor bidang pendidikan dan olahraga. Tetapi keuntungan yang didapatkan dari kompensasi tersebut diduga lebih besar dari biaya promosi dan produksi yang dikeluarkan melalui iklan rokok.
Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis eksternalitas positif dan negatif dari produk dan turunan rokok. Berdasarkan data dari berbagai sumber terkait tembakau dan output yang diproduksi, dapat diketahui sebagai berikut:
Eksternalitas Positif:
→ Pada tahun 2014, industri rokok di Indonesia berkontribusi 1,66% terhadap GDP; Devisa negara yang dihasilkanmelalui ekspor sebesar $700 juta (Harian Republika, 1 November 2015).
→ Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun 2013 yang tercatat sebesar Rp 108,45 triliun (pajak.go.id).
→ Pada tahun 2014, industri rokok di Indonesia berkontribusi 1,66% terhadap GDP; Devisa negara yang dihasilkanmelalui ekspor sebesar $700 juta (Harian Republika, 1 November 2015).
→ Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun 2013 yang tercatat sebesar Rp 108,45 triliun (pajak.go.id).
Eksternalitas Negatif:
→ Cost konsumsi tembakau yang meliputi biaya langsung di tingkat rumah tangga dan biaya tidak langsung karena hilangnya produktivitas akibat kematian dini, sakit, dan kecacatan adalah $18,5 Milyar atau Rp167,1 Triliun (Kosen. S, 2007).
→ Risiko kanker paru 7,8 kali lebih besar rokok dibandingkan dengan bukan perokok; Merokok dapat meningkatkan risiko impotensi sampai dengan 50%; dan25.000 kematian di Indonesia terjadi karena asap rokok orang lain (Riset Kesehatan Dasar 2013).
→ Penduduk usia lebih dari 10 tahun yang tiap hari merokok sama dengan 48.400.332 jiwa dikali Rp 12.500 (Harga 12 batang rokok kretek) = Rp 605.004.150 (Kemenkes 2015).
→ Cost konsumsi tembakau yang meliputi biaya langsung di tingkat rumah tangga dan biaya tidak langsung karena hilangnya produktivitas akibat kematian dini, sakit, dan kecacatan adalah $18,5 Milyar atau Rp167,1 Triliun (Kosen. S, 2007).
→ Risiko kanker paru 7,8 kali lebih besar rokok dibandingkan dengan bukan perokok; Merokok dapat meningkatkan risiko impotensi sampai dengan 50%; dan25.000 kematian di Indonesia terjadi karena asap rokok orang lain (Riset Kesehatan Dasar 2013).
→ Penduduk usia lebih dari 10 tahun yang tiap hari merokok sama dengan 48.400.332 jiwa dikali Rp 12.500 (Harga 12 batang rokok kretek) = Rp 605.004.150 (Kemenkes 2015).
Kesimpulan
Bagi para pegawai (di pabrik dan perusahaan rokok) yang menyadari bahaya rokok disarankan untuk mencari pekerjaan lain, atau (jika suatu saat kinerja perusahaan rokok turun dan kemudian dipecat) tidak bekerja pada perindustrian rokok lagi. Prinsipnya, kita tidak boleh memulai memberi dampak buruk pada orang lain (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66) -- Kita tidak boleh tolong-menolong dalam keburukan (QS. Al Maidah: 2), dan upahnya pun diharamkan (HR. Ahmad 1/293).
Sebaiknya masyarakat menghindari rokok, karena rokok berbahaya bagi tubuh dan merugikan, tidak sesuai dengan perintah Allah (QS. An Nisaa: 29), dan mengganggu orang lain yang tidak merokok (HR. Muslim no. 564).